Kuasa hukum SD memperkirakan adanya rekayasa dalam penanganan perkara. Penetapan kedua pihak sebagai tersangka disebutnya hanya untuk memberi kesan bahwa penyidik berlaku adil.
“Ini penuh rekayasa. Seolah-olah perkara dibuat seimbang. Padahal korban datang mencari keadilan, tetapi justru dijadikan tersangka. Ini bukan hanya keliru, tapi melanggar hak asasi manusia,” kata Zamrud.
Ia juga mengaku kliennya sempat diminta berdamai dan mencabut laporan yang dibuat di talango" class="inline-tag-link">Polsek Talango.
Zamrud meminta Kapolres dan Wakapolres Sumenep bertindak tegas terhadap penyidik yang diduga menyimpang.
“Inilah peran Kapolres untuk menindak penyidik yang nakal,” tegasnya.