Zamrud juga mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap SD, yang menurutnya merupakan korban asli kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
Ia menyebut SD ditahan selama empat hari dan dititipkan di tahanan Polsek Kota Sumenep, sementara K ditahan di talango" class="inline-tag-link">Polsek Talango.
Baca Juga:Bupati Fauzi Minta Warga Sumenep Tetap Tenang dan Waspada Pascagempa 5,0 Magnitudo Hari Ini
“Tanggal 17 November korban dititipkan di Polsek Kota. Yang perlu dijawab, apa dasar hukum penahanan terhadap korban? Bagaimana mungkin orang yang jelas-jelas dianiaya justru dijadikan tersangka dan ditahan?,” ujarnya.
Menurut Zamrud, SD mengalami tekanan psikis berat selama proses penahanan hingga sempat mengalami pendarahan.