PAMEKASAN, Madurapost.id - Diduga untuk menghambat pembangunan di Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan. SR (Inisial) Diduga melakukan pengrusakan jalan desa yang baru satu hari selesai dikerjakan.
SR Diduga melakukan pengrusakan jalan untuk melaporkan kepala Desa Rekkerrek ke Polres Pamekasan. Dengan tuduhan dugaan korupsi.
Warga yang tidak terima dengan adanya pengrusakan tersebut, SR akhirnya dilaporkan warga ke Polsek Palengaan. Senin (17/08/2020).
Laporan warga didampingi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur untuk menuntut SR agar di proses hukum.
Khairul Kalam dari LSM JCW saat mendampingi warga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan SR diduga melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.