SURABAYA, MaduraPost - Pada tanggal 7 Januari 2021 Ketua Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Wacth (LSM JCW) kembali datangi Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait proyek Pokmas yang bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Hal itu dilakukannya karena memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dimintai keterangannya prihal laporan dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi 10 paket proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Brumbung, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Diketahui, realisasi 10 paket proyek yang bersumber dari dana Hibah Provinsi Jawa Timur yang diduga ada penyimpangan tersebut merupakan anggaran tahun 2020 dengan jumlah anggaran kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.

Abdur Rahem selaku pelapor dari perkara tersebut mengatakan, kedatangannya ke Polda Jatim itu memenuhi panggilan penyidik dari Ditreskrimsus untuk dimintai keterangannya.

"Bukti sementara dari dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut adalah bukti permulaan untuk dikembangkan oleh penyidik," katanya pada saat memberikan keterangan kepada Wartawan MaduraPost, Jum'at (08/01).