Pada saat itu, ungkap Abdur Rahem, pihak penyidik menanyakan kepada dirinya tentang statmen pekerjaan yang diduga ada penyimpangan tersebut.

"Yang jelas salah satu yang saya katakan ke penyidik, bahwa realisasi proyek tersebut patut dicurigai dan diduga terindikasi adanya tindak pidana. Sebab realisasi proyek itu sudah jelas tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," ungkapnya.

Ia juga mengatakan kepada penyidik, material untuk campuran itu diduga tidak sesuai dengan PCC 1 semen dan pasir 3-4. Sedangkan dilokasi pekerjaan campuran semen dan pasir yang digunakan adalah 8-10.

"Kemudian saya juga katakan kepada penyidik, bahwa komposisi pasangan batupun diduga tidak akan bertahan lama dalam kekuatan menahan tanah, karena batu yang digunakan itu bukan batu gunung yang berkristal seperti dalam standart harga satuan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB)," tukasnya.