PAMEKASAN, Madurapost.id - Proyek Tembok Penahan Jalan (TPJ) yang sedang dikerjakan di Dusun Morpenang, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diduga hanya dijadikan Lahan Korupsi oleh pelaksana sehingga menjadi polemik pada beberapa elemen masyarakat.
Pantauan MaduraPost, dalam proses pengerjaanya, proyek tersebut terlihat banyak kejanggalan, seperti tidak adanya papan informasi sebagai transparansi publik, juga vtatanan batunya tatanan batu kosong, menggunakan abu sirtu sebagai campuran adonan (campuran pasir dan semen).
Zainal Seninggih Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (LSM GEMPUR) mengatakan, bahwasannya dengan tidak adanya papan informasi dilokasi proyek tersebut jelas sudah melanggar aturan.
"Proyek tersebut sudah melanggar undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi," katanya, Sabtu (15/08/2020).
"Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tersebut mengaris bawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan," jelasnya.