Lebih lanjut Zainal Seninggih menjelaskan "Hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara seperti pelaksanaan proyek itu untuk diawasi publik, maka makin dapat dipertanggungjawabkan hasilnya," ungkapnya.

Selain itu dia juga mengatakan, bahwa apa yang terealisasi pada proyek tersebut banyak hal yang jelas-jelas sudah melanggar aturan dan juga diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB yang ada.

"Terbukti tatanan batunya tatanan batu kosong, menggunakan campuran abu sirtu pada adonan pasir dan semen dan tidak ada galian pondasi artinya susunan batunya langsung ditindijkan ke tanah," sebut dia kepada Wartawan MaduraPost di dekat lokasi proyek.

Zainal Seninggih menegaskan, kalau dirinya akan menindak lanjuti dan akan berkordinasi dengan pihak yang berwajib atas temuannya tersebut