Pertama, temuan itu berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Sumenep, terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor Fattah Jasin bukan merupakan pelanggaran pemilihan.

Kedua, Bawaslu Kabupaten Sumenep merekomendasikan kepada KASN temuan dugaan pelanggaran dengan nomor register 01/TM/PB/Kab/16.35/I/2020 agar ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Mp/al/kk)