Padahal, kata Noris, tindaklanjut dari laporan Bawaslu Sumenep tersebut sudah jelas ada teguran, ada tindakan hingga ada sanksi dari KASN.

"Jika yang dimaksud pak Fattah Jasin, itu ASN yang bertugas di provinsi, jadi itu wewenang pembina kepegawaian yang ada di provinsi," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sumenep menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Bacabup Fattah Jasin, sehingga berujung pelaporan ke KASN.

Diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan tentang status laporan atau temuan dari Bawaslu Sumenep yang tertanggal 28 Juli 2020.