"Apalagi kalau musim hujan dan petir, banyak rumah kesambar petir, ya gara- gara tower itu. Selama 23 tahun gak ada sama sekali konvensi terhadap masyarakat. Kita minta lampu sama bendera HUT gak ada kok, malah kita disuruh minta kesana kesini, di pimpong, jadi warga disini bersepakat jangan ada tower lagi disitu, warga minta dipindah, alasanya warga resah karena banyak kejadian itu," tegasnya.
Sementara dari pihak DPMPTSP, dalam hal ini dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Eriadi Santoso mengatakan, ijin pendirian tower selama ini sudah diterbitkan.
"Mungkin dulu sudah melalui tahapan seperti persetujuan warga, RT, Lurah hinga camat, jadi secara prosedurah sudah," kata Eriadi.
Dengan adanya keluhan bahkan somasi dari warga ini, pihaknya kata dia akan menindaklanjuti keluhan itu. "Kita tunggu hasil rapatnya," cetusnya.