Dari sisi Izin Mendirikan Bangunan, lanjut dia, izin dikeluarkan satu kali dan berlaku selamanya. Jika untuk penggunaan (peruntukan) nya, pihaknya tidak memiliki kewenangan.

"Setelah mendengar keluhan ini, kita akan tindaklanjuti dengan memanggil pemilik tower (prevede) nya," ungkapnya.

Menurut dia, Izin IMB bisa dicabut jika masyarakat tidak menghendaki adanya tower itu. "Itu bisa dicabut kalau tak disetujui warga," pungkasnya. (Mp/sur/kk)