Karena menurut Nurdin, sejak diterbitkanya Perwali 33 tahun 2020 para pekerja seni dan RHU otomatis tidak bisa mencari nafkah karena tempatnya para pekerja seni dan hiburan bekerja, tidak dibolehkan beroperasi.

“Perwali 33 ini sangat merugikan para pekerja seni dan RHU, jadi saya minta agar Perwali 33 ini segera direvisi,” jelas Nurdin.

Dikatakan Nurdin, sejak pandemi Covid-19, para pekerja seni dan RHU sudah tidak bisa bekerja. Para pekerja seni dan RHU sempat mulai beroperasi ketika Walikota Surabaya menerbitkan Perwali 28 tahun 2020.

Namun, baru sekitar 15 hari setelah terbitnya Perwali 28, tiba-tiba Walikota Surabaya menerbitkan lagi Perwali 33 tahun 2020, yang mana di Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa tempat RHU selain destinasi pariwisata, arena permainan, salon dan barber shop serta gelanggang olahraga kecuali kolam renang, lapangan futsal, dan lapangan voli dilarang beroperasi.

“Kami ini sudah hampir enam bulan tidak bekerja, kalau memang RHU tidak dibolehkan buka, lalu kenapa hotel, rumah makan yang menyediakan life musik masih bisa buka, dimana keadilan bagi kami para pekerja seni dan RHU, jadi kami minta Bu Risma segera merevisi Perwali 33 tahun 2020,” ungkap Nurdin.