Hal senada juga disampaikan oleh salah satu LC di RHU Surabaya sebut saja Ria. Dalam orasinya, Ria meminta agar Walikota Surabaya segera mencabut perwali 33 tahun 2020.
Diterangkanya, bahwa dengan terbitnya Perwali 33 tahun 2020, dirinya dan seluruh LC yang bekerja di RHU sudah tidak bisa bekerja. Untuk itu dirinya meminta agar Perwali 33 tahun 2020 segera dicabut.
“Bu Risma tolong perwali 33 2020 dicabut. Bu Risma tolong cabut perwali 33, saya mewakili seluruh LC di RHU Surabaya meminta sekali lagi kepada Bu Risma agar mencabut perwali 33,” teriaknya.
Sementara itu, Nurdin Longgari Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya menyatakan bahwa Perwali 33 tahun 2020, khususnya pasal 20 sangat merugikan para pekerja RHU.