SURABAYA, MaduraPost - Ratusan pekerja seni dan rekreasi hiburan umum (RHU) lakukan aksi demontrasi di depan Surabaya" class="inline-tag-link">Kantor Pemerintah Kota Surabaya. Senin (3/8/2020).

Kedatangan mereka untuk meminta Walikota Surabaya Tri Rismaharini merevisi Perwali 33 tahun 2020, khususnya pasal 20 ayat (1) dan (2) tentang tidak bolehnya rekreasi hiburan umum di Surabaya beroperasi, dan pasal 25 terkait jam malam.

Mirza Azizah salah satu peserta aksi menyatakan bahwa akibat diterbitkanya Perwali 33 tahun 2020, dirinya sudah tidak bisa mencari nafkah buat keluarganya.

Ia mengaku bahwa sudah hampir enam bulan ini tidak memiliki penghasilan lantaran tempat rekreasi hiburan umum tempatnya bekerja tidak beroperasional lagi

“Saya minta Bu Walikota segera mencabut Perwali 33, karena kami ini kebanyakan janda jadi harus mencari nafkah untuk keluarga kami,” ucap Mirza.