“Yang saya sebutkan tadi 8 sudah melakukan pengajuan izin ada 5 yang tinggal Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang belum selesai,” imbuh Zainullah.

“Kami sudah memberikan imbauan kepada pelaku usaha supaya memproses perizinanannya. Jika tidak izin dan tetap beroperasi, maka dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya. (mp/ron/rul)