“Kami juga akan sampaikan kepada pemerintah daerah agar mendorong para pengusaha untuk memproses izin tambang galian C,” katanya.

Ditempat yang sama Kabid Penataan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang Moh. Zainullah membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan Galian C yang beroperasi di Kabupaten Sampang terdapat 24 namun yang sudah mengajukan izin 8 dan 3 diantaranya sudah keluar izinnya.

“Kami sudah meminta kepada pemilik tambang yang tidak memiliki izin resmi untuk tidak beroperasi,” ungkapnya kepada media.

Ia juga memaparakan beberapa aturan atau prosedur untuk mengurus perizinan tambang galian C, yaitu izin tata ruang (ITR), Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP), izin lingkungan, dan izin produksi.