Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang ditemukan d'\ dalam jok motor Honda Revo yang ‘ dikendarai Zainatun.
Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan ke rumah Zainatun. Di Iantai kamar depan ditemukan satu
poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masingmasing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu, satu buah Bong sabu terbuat dari botol kaca kecil dan 6 korek api gas dan satu HP merk Samsung warna putih kombinasi hitam.