Hasil interogasi, Zainatun mengakui

jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/rul)