Selain itu, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masingmasing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu, satu buah Bong sabu terbuat dari botol kaca kecil dan 6 korek api gas dan satu HP merk Samsung warna putih kombinasi hitam.

Hasil interogasi, Zainatun mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan o

Zainatun perempuan asal Dusun Peregi Barat, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi saat mengisi BBM di salah satu POM Mini, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding,Jumat, 3Ju|i 2020.

”Dia diamankan sekitar puku| 10.00 Wib oleh petugas Polsek Ganding," kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.

Widi mengatakan, penangkapan wanita 45 tahun itu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi masyarakat, dikabarkan sering melakukan transaksi sabu.