SUMENEP, Madurapost - Zainatun (45), seorang perempuan warga Dusun Peregi Barat, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi saat mengisi BBM di salah satu POM Mini, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Jumat (3/7/2020) kemarin.
”Dia diamankan sekitar pukul 10.00 WIB oleh petugas Polsek Ganding," ungkap AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu (4/7).
Widiarti menjelaskan, penangkapan Zaitun diketahui saat ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi masyarakat, dikabarkan sering melakukan transaksi sabu.
Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang ditemukan di dalam jok motor Honda Revo yang ikendarainya.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah Zainatun. Di Iantai kamar depan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram.