Ditanya soal Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, pihaknya akan meluruskan dengan pertemuan langsung bersama pihak Desa setempat.
"Untuk membahasakan seperti produk Perbup itu kadang tidak melihat usul diatasnya. Makanya kami akan luruskan, ini loh jalan yang benar," terangnya.
Selain bertemu dengan pihak Desa, pihaknya pun akan mengevaluasi beberapa kebijakan dan ketentuan pengangkatan perangkat Desa, tentu dengan mengacu pada aturan yang ada.
"Kita akan ketemu dengan pihak Desa, apa yang telah terjadi. Misalkan, perangkat A,B,C, dan D terpenuhi, dan apa yang kurang. Siapapun tidak punya kewenangan, karena kalau Desa itu kewenangannya Kades. Tapi disitu juga ada aturan lain yang inkluit dengan pengelolaan keuangan Desa dan lain sebagainya," jelas Supardi.