Meski tak menggunakan surat rekomendasi Camat, menurut dia, Kades memang memiliki hak mutlak untuk mengeluarkan semua kebijakan.
"Saya tidak berani mengatakan apakah sudah sesuai dengan produk hukum, atau Perbup nomor 8 tahun 2020. Karena saya tidak tahu barangnya. Secepatnya akan kami lakukan pertemuan dengan pihak Desa," tukasnya. (Mp/al/kk)