SUMENEP, Madurapost.id - Soal pengangkatan perangkat di Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang tidak menggunakan rekomendasi dari Camat, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Permusyawaratan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan lakukan peninjauan.

Supardi, Kabid Pemdes Sumenep" class="inline-tag-link">DPMD Sumenep mengatakan, secara produk hukum untuk pemberhentian perangkat Desa memang menjadi kewenangan Kepala Desa (Kades).

"Kalau secara produk hukum memang sah. Karena Kades berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat," kata dia, saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (01/07/2020).

Sebab itu, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Desa terkait perkara yang sempat di soal sejumlah pemuda Desa Lapa Laok tersebut.

"Maka dengan produk runut dari pada proses pemberhentian perangkat itu, saya masih akan ketemu dulu, untuk melihat sudah memenuhi ketentuan apa belum," jelasnya.