Sementara itu, Kades Lapa Laok, Imam Ghazali, memaparkan apabila dirinya telah melakukan langkah terbaik dalam putusan SK pemberhentian perangkat di Desanya itu.
"Mereka meminta SK pemberhentian, saya katakan minta maaf karena itu hasil Musyawarah Desa (Musdes), dan tuntutan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan saya kirim ke Camat," kata dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Dia menganggap, tidak ada kesalahan dalam proses SK pemberhentian perangkatnya tersebut. Dia menilai, keputusan itu sudah menjadi tradisi, bukan mengacu pada aturan regulasi yang ada.
"Tapi ini sudah biasalah, karena ini merupakan tradisi. Kades itu tradisi, jadi setiap pergantian memang sudah begitu," tukasnya. (Mp/al/kk)