"Padahal seharusnya ada jarak, dimana si penerima surat peringatan itu nanti punya sedikit peluang untuk melakukan evaluasi kepada dirinya," kata dia.
Sebab itu, Basith menyatakan, sebagai salah satu atensi pihaknya akan mengkawal bagaimana Desa Lapa Laok taat pada produk aturan hukum yang telah disepakati pemerintah.
"Ketika saya tanya, pak Camat sudah no komen. Karena pak Camat telah melakukan keputusan sesuai dengan aturan yang ada. Misalkan Camat telah melakukan penolakan saat Kades mengirimkan surat pemberhentian perangkat, karena surat itu tidak sesuai prosedural," tegas dia.
Saat turun kelapangan, lanjut dia, bahwa telah menemukan data perangkat yang diberhentikan secara tidak beradap sebab tidak mengikuti regulasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020 tentang pergantian perangkat Desa harus mengikuti produseral, salah satunya ada rekomendasi Camat.