"Ini malah menambah keru suasana dibawah, efeknya keperjalanan pemerintahan di Desa ini terganggu. Karena mereka mengaku benar, meski menggunakan aturan yang tidak sesuai di Perbup," urainya..

Bahkan, Bashit menilai, Kades Lapa Laok seakan-akan menjadi seorang pemimpin yang otoriter dan tidak patuhi aturan yang ada.

"Sedangkan bagi Kades malah ngomong begini, bahwa pemberhentian perangkat Desa menjadi haknya, kami akui itu memang benar. Cuma, kami juga membaca sesuai dengan aturan yang ada, ada mekanisme yang harus ditempuh," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Dungkek, Moh. Zaini menerangkan, bahwa kedatangan para Garda Raya adalah untuk menyampaikan adanya ketegasan dari Camat terkait surat keputusan yang sudah dilayangkan Kades kepada perangkat Desa yang diberhentikan.

"Saya sebagai Camat tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap memediasi audiensi pemuda. Intinya saya menyampaikan panjang lebar bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa itu sudah diatur dalam peraturan Bupati nomor 8 tahun 2020," ujar Zaini.