Moh. Zaini menguraikan, kapanpun dan siapapun perangkat Desa yang akan diberhentikan, memang menjadi hak dan kebijakan Kades. Namun, sambungnya, Kades pun sudah diatur dengan peraturan Bupati.

"Kades itu bisa memberhentikan hari ini juga perangkatnya, ketika ada perangkat Desa meninggal. Sudah tidak mau lagi bekerja disana, artinya memundurkan diri. Kemudian faktor usia, dan hal-hal yang mai melanggar seperti kriminal, korupsi, serta narkoba," urainya.

Ditanya soal pengajuan surat pemberhentian perangkat oleh Kades Lapa Laok, pihaknya membenarkan apabila telah menolak semua pengajuan tersebut.

"Kemarin Kades sudah melampirkan berkas-berkas kepada kami, tapi pada surat itu belum bisa menunjukkan bukti-bukti dukungan dokumen atas alasan-alasan yang dituangkan pemberhentian perangkat itu," imbuhnya.