SUMENEP, MaduraPost - Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, mempertanyakan langkah penyidik Polres Sumenep Madura, Jawa Timur, yang baru mengirimkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Maya Puspitasari dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep.

“Itu baru dikirim ke kita hari ini. Ada apa sebenarnya? Dan bagaimana seharusnya penyidik Polres Sumenep menyikapi hal itu? Sebab sebelumnya tidak ada tindakan apapun dari pihak penyidik,” kata Kamarullah, Senin (27/10).

Menurut Kamarullah, penetapan DPO Maya yang baru dikirim tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi penyidik.

Ia menilai, langkah itu tidak menyentuh akar persoalan dalam kasus penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) antara Bank Jatim dan Bang Alief.

Lebih lanjut, Kamarullah menjelaskan bahwa Maya Puspitasari hanyalah bagian kecil dari rantai kerja internal Bank Jatim.