“Selain itu, kita perlu amati kalau Maya itu hanya tim promosi EDC saja. Di atasnya ada tim IT dan pimpinan yang bertanggung jawab terhadap PIN dan password-nya. Saya menduga Maya cuma ‘teri kecil’ yang dijadikan tumbal,” ujarnya.
Ia menegaskan, Bang Alief yang dipimpin oleh Mohammad Fajar Satria bukan pelaku korupsi, melainkan nasabah dan mitra Bank Jatim dalam kerja sama penggunaan mesin EDC.
“Bang Alief seharusnya dikenakan pasal 55 KUHP tentang turut serta, bukan sebagai koruptor. Karena beliau ini nasabah dan mitra yang baik. Sementara koruptor sebenarnya, para oknum di tubuh Bank Jatim, justru masih bebas dan diduga dilindungi,” tegasnya.
Kamarullah juga mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penyidikan dan pengawasan Bank Jatim atas penggunaan mesin EDC selama periode 2019–2022.