“Penyerahan mesin EDC oleh Maya kepada Bang Alief itu atas perintah siapa? Lalu ke mana tim IT dan pimpinan Bank Jatim selama tiga tahun berjalan sebelum kasus ini muncul? Apakah mereka lalai, atau pura-pura lalai?,” ujarnya.

Ia menilai penyidikan harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan akses terhadap sistem perbankan, bukan kepada pihak luar yang tidak memiliki kontrol terhadap transaksi.

“Mas Fajar ini hanya mitra usaha, bukan pejabat bank. Ia tidak punya kewenangan mengakses sistem atau transaksi Bank Jatim,” jelas Kamarullah.

Lebih lanjut, ia menegaskan agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa mengorbankan pihak yang tidak bersalah.

“Kami hanya minta agar Polres Sumenep dan Bank Jatim jujur dan profesional. Jangan jadikan orang kecil sebagai tumbal. Yang harus dijerat adalah oknum-oknum ‘tikus kantor’ di tubuh Bank Jatim yang sebenarnya menyebabkan kerugian negara,” tutupnya.