Kemudian, nilai 200 ribu tersebut, bisa dibelanjakan seperti sumber karbohidrat (Beras, jagung, dan sebagainya). Sumber protein hewani, (telur, daging, dan sebagainya). Sumber nabati, (kacang-kacangan, tahu, tempe, dan sebagainya). Serta sumber mineral vitamin, (buah-buahan, dan sebagainya).
"Jadi 200 ribu itu bisa dibelanjakan beras saja boleh, beras dan telur boleh, tapi nilainya tidak boleh lebih 200 ribu," paparnya.
Misalkan, lanjut Iksan menjelaskan, agen terdekat atau e-Warung belum bisa menyediakan konsumsi atau barang yang bagus, bisa saja KPM tersebut membelanjakan ke tempat yang lain sesuai dengan keperluan KPM sendiri.
Iksan mengatakan, agar Bansos merata kepada orang yang tidak mampu, KPM yanh sudah dapat BSP atau PKH, tidak boleh menerima BST.
"Yang belum dapat silahkan di usulkan di BST selama 3 bulan. Awalnya kan 600 per-bulan, informasinya akan ditambah sampai bulan Desember. Tapi nilainya tidak lagi 600 ribu, melainkan 300 per-bulannya. Cuma sampai saat ini saya belum menerima surat edarannya," urainya.