Lalu, uang tunai senilai Rp 200.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu yang ditaruh di saku celana pendek sebelah kanan digantung dikamar terlapor.
"Ada lagi 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. 1 buah gunting yang ditaruh di dalam lemari pakaian di kamar terlapor," urainya.
Setelah ditunjukan kepada Whisky Paku Sadewo, dia mengaku bahwa BB yang ditemukan petugas adalah miliknya. Selanjutnya, BB berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kini, baik Herman Syah maupun Whisky Paku Sadewo, harus menerima penerapan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/kk)