SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di bawah pimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan komitmennya untuk melindungi petani tembakau dengan menerbitkan peraturan baru.

Untuk memastikan petani tidak dirugikan dalam transaksi jual beli tembakau, Bupati Fauzi telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, yang merevisi Perbup 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Dalam Perbup terbaru ini, khususnya pada Pasal 6 Ayat (2), diatur bahwa sampel tembakau yang diambil oleh pembeli wajib dibeli, sedangkan Ayat (3) menyebutkan bahwa jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu petani.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, bahwa pengambilan sampel tembakau oleh pembeli diperbolehkan dengan ketentuan ketat.

"Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel dibatasi hanya satu kilogram per bal," kata Ramli dalam keterangannya, Rabu (14/8).