Ramli bilang, jika transaksi jual beli berhasil, sampel yang diambil akan digabungkan dengan tembakau yang dibeli dan dihitung dalam timbangan.
Namun, jika transaksi gagal, calon pembeli harus mengembalikan sampel tersebut kepada petani.
"Dengan adanya aturan ini, petani tidak akan dirugikan apabila transaksi tidak terjadi karena sampel yang diambil harus dikembalikan. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak petani," ujar Ramli.
Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 6 dari Perbup 30 Tahun 2024: