PAMEKASAN, MaduraPost – Direktur IDE@, Samhari, menilai kritik terhadap regulasi negara, termasuk kebijakan Bea Cukai, merupakan bagian dari aktivisme yang sah selama dilakukan dalam koridor hukum.

Menurutnya, aktivisme adalah bentuk kontrol sosial yang dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Siapa pun berhak menyoal regulasi sepanjang itu dilakukan secara konstitusional. Bea Cukai sebagai regulator dan pelaksana kebijakan memang harus dikawal dan dikritisi agar regulasi dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Samhari, Rabu(28/1).

Namun demikian, Samhari menegaskan bahwa tidak semua gerakan massa dapat serta-merta diklaim sebagai representasi kelompok buruh.

Ia menyoroti aksi yang terjadi di kawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pamekasan, yang mengatasnamakan buruh pabrikan rokok, namun dinilainya tidak memiliki dasar legalitas organisasi yang jelas.