SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Taufiqur Rahman Emes, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut di pengadilan.

Persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian mulai menguak fakta baru, Pemerintah Desa (Pemdes) Pragaan Daya diduga ikut terseret dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan terakhir, terungkap bahwa perangkat desa diduga berperan aktif dalam penerbitan surat pengantar nikah yang memungkinkan Taufiqur menikah lebih dari sekali tanpa prosedur resmi perceraian.

“Surat pengantar itu berasal dari kantor desa, padahal klien kami masih terikat pernikahan sah sebelumnya,” ungkap Kamarullah, kuasa hukum terdakwa, Jumat (10/10).

Berdasarkan berkas perkara, Taufiqur pertama kali menikahi Noer Zakiyah, yang juga merupakan tetangganya di Pragaan Daya.