"Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Herman Syah, yakni 1 paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram, sobekan isolasi kertas warna putih, dan 1 unit handphone merk Blackberry warna hitam," terangnya.
BB sempat di injak dengan menggunakan kaki sebelah kiri oleh terlapor Herman Syah. Namun, setelah ditunjukan kepada tersangka, Herman Syah mengakui bahwa BB yang berhasil ditemukan petugas tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari rumah Whisky Paku Sadewo.
"Kemudian anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan pengembangan ke rumah terlapor Whisky Paku Sadewo. Rekannya ini berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Berikut BB yang berhasil diamankan di rumah Whisky Paku Sadewo, diantaranya 18 paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram yang disimpan didalam bungkus rokok kosong merk Assikha.