Bagi masyarakat yang melihat orang pada daftar di atas bisa langsung menghubungi Polsek Pasongsongan
Ia menjelaskan, adapun langkah-langkah sudah dilakukan oleh Polsek Pasongsongan yakni dengan menyebar edaran surat pencarian. “Itu disebar keseluruh penjuru,” katanya.
AKP Suwardi juga mengimbau, bagi masyarakat yang menemukan atau melihat kebaradaan Rifki diminta segera melaporakan kepada Polsek Pasongsongan atau melalui nomor 081217256549 – 082330100046.
Hingga saat ini, sambungnya, belum ada masyarakat yang memberikan laporan kepada Polsek Pasongsongan. “Jadi masyarakat dimohon untuk melapor ke Polisi (jika tahu keberadaan buron) dengan nomor yang sudah ada,” pungkasnya.
Salah satu Penanggung jawab media online sumenep, bapak ADI –nama sapaan- menyimpulkan,Bahwa, kerja Polisi yang hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait kasus DPO dikatakan tidak maksimal.