SUMENEP, Madurapost.id - Polisi Sektor (Polsek) Pasongsongan Kabupaten Sumenep belum berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang dilakukaan oleh Muhammad Rifki kepada salah satu jajaran Redaksi media Sumenep bernama Igusty Madani
Kasus penganiayaan itu sudah terjadi satu tahun yang lalu dan masuk ke ranah hukum sejak 14 Mei 2019 sesuai LP/03/V/2019/Jatim/Res.Smp/Sek Psgn dan surat perintah peyidikan nomor: Sp-Sidik/4/V/2019 Polsek.
Kini status Muhammad Rifki warga Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan sebagai buronan polisi, Polsek Pasongsongan juga sudah menyebar daftra pencarian orang guna menemukan keberadaan Rifki.
Igusty Madani (korban) mengatakan, ada hal aneh yang ia temukan. Ia bercerita, tersangka sempat terlihat keluar masuk dari rumah atau kampung halamannya bahkan menurut korban, pelaku dalam waktu dekat juga akan melangsungkan pernikahan.
“Saya dapat informasi dari tetangganya katanya pernah melihat pelaku berada dirumahnya, bahkan pelaku juga akan menikah” ungkapnya kepada Madurapost Kamis (05/06/2020)