Dia juga menguraikan, apabila pergantian Program Sembako maupun PKH memiliki mekanisme yang berbeda.

"Kalau sembako, melakukan Musdes dulu, lalu ke kami insyaallah berubah. Kalau yang PKH, dikeluarkan dulu kemudian kalau masih ada kursi, silahkan usulkan melalui Musdes juga, kemudian kami ajukan ke Kemensos," terang mantan Kabid Pemuda dan Olahraga Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbupora) ini.

Sedangkan sanksi bagi Kades yang tidak menjalankan sesuai regulasi penyaluran BLT secara benar maka akan dikenakan sanksi moral.

"Kalau sudah tau itu tidak benar, tentu jangan dikerjakan. Apalagi pas ada laporan dari masyarakat, kan nanti pasalnya berlapis. Kami insyaallah akan tanggap menyikapi hal itu secepatnya," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada hari Rabu (6/5/2020) kemarin, pihaknya telah membentuk tim pengaduan. Kemudian, hari Jumat (8/5/2020) besok, akan segera aktif.