SUMENEP, MaduraPost - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tegaskan peran Kepala Desa (Kades) harus pro aktif dalam memilih warganya untuk menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai dampak pandemi covid-19.

Selain sebagai upaya tepat sasaran bagi warga yang berhak menerima, hal itu juga dinilai sebagai bantuan ekonomi yang masif selama tiga bulan ditahap pertama pandemi virus corona.

"Ketika di Desa dijumpai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun BLT ini yang kemudian orang tersebut dianggap mampu atas data yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kepala Desa (Kades) wajib menyampaikan pada Camat atau langsung ke pihak Dinsos," ungkap Moh. Iksan, Kadinsos Sumenep pada media ini, Kamis (07/05/2020).

Bahkan pihaknya telah mempersiapkan nomor aduan, apabila ditemukan banyak kejanggalan dalam penyaluran BLT tersebut.

"Kami sudah siap membuat nomor aduan. Jadi bagi siapapun masyarakat, kami akan membuka segala keluhan. Misal kalau ada masalah terkait PKH, kami tugaskan Kepala Bidang (Kabi) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos). Kalau masalah Program Sembako dan BLT ada Kabid Pemberdayaan Masyarakat Sosial (PMS). Kalau memang dua-duanya tidak bisa, saya sendiri yang akan turun. Saya nggak bisa, maka saya akan ke pak Bupati," tegas dia.