“BTT ini akan dialokasikan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 untuk bidang kesehatan sebesar Rp. 40.000.000.000 untuk Penanganan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp. 87.119.108.876 serta untuk Penanganan Dampak Ekonomi sebesar Rp. 10.000.000.000,” kata H. Slamat Junaidi.
Pihaknya berharap, bahwa untuk belanja langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp. 890.887.067.702 menjadi sebesar Rp. 587.914.002.825. Perubahan postur APBD Kabupaten Sampang tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD TA 2020 tanggal 23 April 2020.
“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Sampang, apabila pelaksanaan pembangunan terutama infrastruktur di Kabupaten Sampang kurang maksimal, karena anggaran belanja modal untuk pembangunan infrastruktur yang masih dapat ditunda pembangunannya,” terangnya.
Sekedar diketahui, Pendapatan Asli Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp.198.956.511.965 dirasionalisasi menjadi Rp. 173.414951.965, Penurunan tersebut karena semakin banyaknya usaha hotel, restoran dan bahkan hampir semua kegiatan Pelaku Ekonomi di Kabupaten Sampang mengalami penurunan.