Namun, Bupati Busyro menegaskan, apabila ada masjid dan mushalla yang melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai kesepakatan bersama itu, tentu saja ada sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus mushalla.

“Kami jelas memberikan sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus mushalla apabila para jamaah ibadah shalat Jumat dan Tarawih tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegas Bupati dua periode ini.

Dia juga menjelaskan, sanksi bagi takmir masjid dan pengurus mushalla dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama adalah pemanggilan, agar mematuhi protokol kesehatan di masjid dan mushallanya, selama melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih.

Tahap kedua, yakni menindak tegas masjid dan mushalla dengan melarang tempat ibadah itu melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih, karena tidak mengindahkan peringatan pertama untuk menerapkan kebijakan protokol kesehatan.