“Kalau ada masjid dan mushalla tetap melanggar protokol kesehatan, jelas kami larang atau tidak mengizinkan melaksanakan shalat Jumat dan Tarawih termasuk shalat Ied,” kata dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah bersama pihak terkait akan mengawasi setiap masjid dan mushalla yang melaksanakan shalat Jumat dan Tarawih berjamaah, guna memastikan seluruh rumah ibadah itu benar-benar menerapkan upaya pencegahan penyebaran viirus corona atau covid-19.
“Kami berharap masyarakat yang sedang sakit dan atau orang dengan kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang menjalankan karantina atau isolasi mandiri, hendaknya shalat Jumat dan Tarawih dilakukan di rumahnya masing-masing,” tandasnya. (mp/al/rus)