Padahal, sejumlah ibadah—seperti shalat Jumat—menuntut dilakukan berjamaah, yang artinya mengumpulkan banyak orang. Seluruh ulama di dunia, termasuk Indonesia, telah mengeluarkan fatwa meniadakan Jumatan (ta’thîl al-jum’at).

Tetapi, seperti terjadi di zaman Ibn Abbâs, ada saja yang tidak terima. Mereka tetap menggelar Jumatan, meski di zona merah.

Salah satu syiar Ramadhan adalah shalat terawih, dilakukan berjamaah. Pemerintah, MUI, dan ormas-ormas Islam telah mengimbau agar tahun ini terawih di rumah saja.

Shalat terawih sunnah, begitu juga dengan jama’ahnya. Tetapi, masih ada kabar banyak masjid-mushalla yang tetap menggelarnya berjamaah. Alasannya zona hijau.

Dalam situasi sekarang yang terbatas, patut diduga seluruh wilayah Indonesia adalah zona merah dan kuning.