Mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur, terawih di masjid/mushalla dengan terawih di rumah, adalah bagian dari kemudahan syariat Islam. Maka, permudahlah, jangan persulit.

Dilansir Dari : www.kompas.com

Penulis : M  Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum PP ISNU