SAMPANG, MaduraPost - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memerintah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diseluruh daerah supaya segera mengganti suket dengan Blanko pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Namun arahan tersebut belum bisa direalisasikan di beberapa daerah. Salah satunya di Kabupaten Sampang.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Sampang sampai sekarang masih mengeluarkan Surat keterangan( Suket). Bahkan, total Suket yang sudah diterbitkan oleh Dispenduk Capil sejak bulan Juni 2019 sampai 22 Februari 2020 mencapai 43.753 lembar.

Plt Kepala Dispenduk Capil Sampang Edi Subinto mengungkapkan, pihaknya masih tetap menerbitkan Suket bagi warga yang mengurus penerbitan e-KTP. Alasannya, kuota blanko yang disediakan terbatas.

Dari 8000 blanko yang diterbitkan tidak mencukupi untuk mencetak sebagian e-KTP warga yang diganti Suket pada bulan Juni hingga Desember 2019. Sehingga masih tersisa 31.503 e-KTP yang belum tercetak.

“Tiap hari perekaman e-ktp pasti ada. Jadi, kami tetap terbitkan Suket sebagai pengganti. Karena, blanko yang tersedia sekarang diprioritaskan untuk mencetak e-KTP pemegang Suket yang lebih dulu,” ungkapnya, Selasa (03/03/202).