Sementara itu Edi menambahkan, masa berlaku Suket hanya 6 bulan. Menurutnya, pemegang suket di instruksikan segera memperpanjang jika sudah melebihi batas waktu tersebut.

Dengan demikian, pihaknya memaksimalkan 1 unit mobil keliling untuk menyisir wilayah pedesaan supaya proses perekaman e-KTP cepat selesai. (mp/ron/rus)