"Artinya, memang ada dua hal, tambak yang tidak mengantongi izin, dan tambak yang mengantongi izin yang melanggar aturan, kalau memang pelanggarannya tentang pencemaran lingkungan itu memang tugas kita di DLH," papar dia.

Dijelaskan terkait tuntuntan FKMS untuk ikut andil dalam observasi kelapangan, Koesman, menepis pernyataan para mahasiswa, dia mengklaim bahwa observasi kelapangan memang seharusnya hanya boleh pihak dilakukan dari internal DLH sendiri.

"Karena kami kelapangan, hanya observasi terkait apakah ada pelanggaran mengenai pencemaran lingkungan atau tidak," pungkasnya. (mp/al/din)