BANGKALAN, MaduraPost - Sejumlah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) +35 mendatangi gedung DPRD kabupaten Bangkalan dengan membawa beberapa tuntutan hak mereka yang tidak terpenuhi, Rabu (12/02/2020).

Hal itu dijelaskan oleh Lutfi Samsuri selaku ketua GTKHNK kabupaten Bangkalan, guru dan tenaga kependidikan non K yang usianya lebih dari 35 tahun dan mengabdi sudah belasan tahun tidak ada kejelasan terhadap nasibnya.

"Kami menuntut GTKHNK itu diangkat menjadi PNS tanpa tes, serta honorarium sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang dibebankan kepada ABPN bukan lagi pada BOS" keluhnya terhadap komisi D DPRD Bangkalan.

Dijelaskan pula gaji guru honorer di Bangkalan yang berada di pedesaan sangat minim, baik itu Sekolah Dasar (SD) ataupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan jumlah guru honorer GTKHNK 35+ di kabupaten Bangkalan sekitar 4.215.

"SD rata-rata 200 ribu perbulan, dan dibayar tiga bulan sekali tergantung cairnya BOS, sedangkan SMP Rp.240.000," imbuhnya terhadap awak media.